Warta Post News | Pringsewu Lampung - Kisruh Pajak Bumi Bangunan (PBB) di kabupaten Pringsewu dikeluhkan oleh masyarakat telah lunas membayar PBB tahun 2020 namun masih terhutang pada tagihan tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, Senen (19/09/2021).
Permasalahan berkaitan dengan" tagihan PBB tahun 2020 sampai dengan tahun selanjutnya dikeluhkan masih terhutang, kuatir menjadi hutang pajak",
beberapa narasumber RT yang Ada di wilayah Pringsewu membenarkan bahwa warga dalam surat tagihan pajak bumi bangunan tahun 2020 masih terhutang pajak tahun 2021 atau tahun 2022
"Saya sendiri tidak tahu kenapa bisa begitu, memang saya sampaikan ke wajib pajak untuk membayar tagihan pajak tahun 2021 saja, sementara tahun 2020 abaikan saja Itu yg jadi msalah.. Masyarakat sudah merasa bayar... Tapi tetap di tagih inti persoalan nya.. Bukan msalah penagihan tetapi.. Kemna uang PBB yg sdah di bayar masyarakat, Siapa yg bertanggungjawab dari 2013 -2021.. 8-9 thn 13 milyar... Berarti tiap tahun dikorupsi 1-1, 5 milyar, Besar itu ungkap beberapa narasumber kepada awak media
Selanjutnya awak media konfirmasi kepada Ali al Hamidi bependa melalui WhatsApp menerangkan berkaitan dengan hutang pajak PBB yang dikeluhkan masyarakat menjelaskan Piutang/ tunggakan PBB dari tahun 2013 sd 2021 kurang lebih 13 milyar Upaya penagihan terus dilakukan Bapenda Pringsewu, Dengan menampilkan piutang 5 tahun di SPPT PBB, penyampaian konfirmasi baik langsung oleh petugas maupun pengiriman melalui JNE," terangnya.