Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Pembangunan Jalan Rabat Beton Tidak Menggunakan Batu Sabese Di Kecamatan Ketapang, Diduga Aparatur Desa Mengelola Proyek Dan Mengangkangi Keputusan Jenderal Perikanan Tangkap nomor 19 tahun 2021 Tahun Anggaran 2022



Wartapostnews.com | Kabupaten_Lampung_Selatan - Berdasarkan pantauan Awak Media ini bahwa pembangunan jalan rabat beton kampung nelayan maju atau di Dusun 1 Kalaju Desa Ketapang Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan yang diduga tidak menggunakan atau sebagian saja yang memakai batu Sabese sebagai dasarnya terlebih dahulu sebelum dilakukan pengerjaan pengecoran semen jalan tersebut, Senin (5/9/2022).


Program kegiatan tersebut, di tenggarai oleh program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat. 

Sehingga dalam pengawasan serta pengawalan pun juga diselenggarakan oleh Dinas Perikanan Lampung Selatan. 

Namun itupun terkesan melibatkan Aparatur Desa setempat dalam pengelolaan dan pengawasan Proyek tersebut. 

Sehingga terkesan merangkap bermain proyek yang bukan dari proyek desa atau dari Dana Desa (DD) sebagai aparatur desa. 

yaitu Bapak Sahrul selaku Kasi Desa tersebut.

Aadapun keterlibatan Bapak Sahrul selaku Kasi Desa setempat itu juga yang membantu mendapingi mengelola dalam kegiatan proyek tersebut. 

Aparatur Desa setempat ikut mendampingi mengelola didalam proyek dari Kementerian Perikanan Pusat tersebut serta tidak mematuhi peringatan Atasanya (Kades).

Hari Jum'at Tanggal 2 September 2022 pada pukul 14:34 WIB, Awak Media dari Wartapostnews.com terjun langsung  kelapangan untuk mencari keterangan dalam pembangunan jalan rabat beton itu serta untuk mencari keterangan dalam mengkonfirmasi kegiatan tersebut.

Kemudian bertemu muka dengan Bapak Awasih selaku pengawas serta selaku Ketua Nelayan di Dusun 1 itu dan Ia didampingi oleh Bapak Sahrul selaku Kasi Desa setempat, yang sekarang membantu mendampingi Bapak Awasi terkait dengan program dari kementerian perikanan tersebut dalam pembangunan hal tersebut. 

Kemudian Bapak Awasih mengatakan bahwa pekerjaan kegiatan pembangunan jalan rabat beton itu sudah berjalan 2 minggu ini dan akan berlanjut di kegiatan program yang Lain-lainnya yang di kawal dari Dinas Perikanan Lampung Selatan.

"Ya pekerjaan kita ini sudah setengah bulanan lah (2 minggu), dan kalau yang dari dinas terkait yaitu Pak Try sama Pak Junet, dan UPT Perikanan nya kurang tau saya, tapi kalau Pak Dwi sering kesini dia, kalau Pak Try atas perintahnya Pak Dwi, dan kalau masalah pembangunan jalan ini sudah di musyawarahkan dan selain kita ya masyarakat juga gitu, karena saya enggak mau kalau jalan ini enggak beres, karena inikan untuk masyarakat juga, bukan buat pribadi gitu," ungkap Awasih.

Lanjut Bapak Awasih, "dan dana pembangunan ini bukan pakai dana talangan, tapi dana nya langsung turun, akan tetapi dengan cara bertahap, dan ini baru tahapan dimasa program pengecetan rumah rumah warga, dan inipun memang belum di cat semua, karena balai nelayan pun belum dibangun.

"Sehingga yang sudah di kerjakan pembangunan Dreinase, pengecetan rumah, dan jalan rabat beton kita ini ukurannya pun saya kurang paham karena bukan saya yang mencatatnya, mungkin ukuranya jalan rabat beton ini enggak sampai ini 1 kilo meter mungkin, kemudian ada juga pemasangan lampu jalan, sebagian sudah dan sebagian belum, karena jalan kita inikan belum jadi semua gitu, dan pengecetan rumah rumah pun belum semua juga, yang sudah di cat itu baru ada 50 rumah lebih lah gitu, serta kita berikan tiap rumah itu 2 kiloanlah takaran cat nya itu," ujarnya Awasih.

Kemudian Bapak Sahrul pun menambahkan bahwa, "ya inikan program kita ini dari kementerian kelautan dan perikanan, ikan tangkap karena nelayan, jadi Kepala Desa (Kades) disini itu hanya sebatas mengetahui.

"Jadi ya karena saya memang aparat desa juga ya bang, ya kemaren sempat juga kades itu bersetegang lah gitu, dan seperti dia yang mau megang proyek ini, tapi secara aturan kan enggak boleh itu, dan itu juga mandat dari dinas pun, kades hanya sebatas mengetahui," kata Sahrul.

Sambung Sahrul, "dan kades itu enggak boleh berkecimpung langsung, maka saya bilang sama Pak ketua nelayan kita ini, ya saya bilang bangunan nelayan ini jangan samakan dengan bangunan yang seperti di desa. 

Ya coba lihat bangunan desa, ya bukannya saya menjelek jelekkan kades bukan, lihat bangunan rabat beton semua yang sudah jadi itu, sekian ratus atau beberapa kilo meter itu, enggak ada behrem nya.

"Itu padahal ada anggaran behrem nya, HOK nya ada, maka saya sampaikan dengan ketua nelayan disini, rukun nelayan ini bisa kita jadikan contoh buat desa, sampai sekarang makanya saya pasang semua. 

Dan kalau masalah jalan rabat beton yang sedang kita kerjakan ini, dipakai dan di pasangkan kok bang batu sabese nya," pungkas Sahrul.

Adapun jalan rabat beton itu, diduga sebagian tidak menggunakan dasarnya diberikan batu sabese dan sebagian ada juga yang memakai batu sabese itu agar dapat supaya kekuatan dan ketahanan jalan tersebut dapat menjadi kokoh dan tahan lama kulitasnya, dan terkunci dengan batu sabese Ke semen cor beton itu. 

Namun itupun tidak di lakukan secara menyeluruh di berikan pemasangan batu sabese serta tidak di perhatikan untuk kesesuaian Speck. 

Akan tetapi Bapak Sahrul tidak mengakui bahwa Jalan Rabat Beton yang sedang dikerjakan itu tidak memakai atau tidak di pasangkan batu Sabese terlebih dahulu. 

Dan Ia tetap mengatakan sebagian memakai batu sabese.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 19 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis bantuan penataan kampung nelayan maju Tahun Anggaran 2022. 

Jadi seharusnya dalam Keputusan Nomor 19 Tahun 2021 tersebut, itu fungsi nya dan tugasnya adalah Masyarakat, yang mengelola Swakelola, kemudian adapun keterkaitan dengan hal tersebut hanyalah sebatas mengetahui bukan mengelola.

Berdasarkan Hukum atau terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota, terdaftar di laman satu data Kementerian. 

Pengurusan Minimal ketua, sekretaris, dan bendahara yang Bukan merupakan unsur Perangkat Desa/Kelurahan/Aparatur Sipil Negara/TNI/Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jumlah anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang.

Sampai berita ini di Terbitkan belum ada Keterangan dan Konfirmasi dari Pihak Kepala Desa Ketapang Lamsel.
Jurnalist Kabupaten Lampung Selatan (AI/Red)