Wartapostnews.com | Pringsewu Lampung | Polres Pringsewu, Lampung, turunkan 30 personel amankan eksekusi sita aset yang berlokasi di Pekon Ambarawa RT 06 RW 01 Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu. Selasa (7/9/22)
Penurunan puluhan personil tersebut bertujuan untuk mengamankan proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Agung terhadap sebidang tanah berikut bangunan.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kabag Ops Kompol Hi Kisron mengatakan jajaran Polres Pringsewu melakukan pengamanan tersebut agar proses eksekusi berjalan dengan aman dan lancar.
"Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah melalui upaya hukum antara kedua belah pihak," kata Kabag Ops saat ditemui dilokasi eksekusi pada Selasa siang.
Dijelaskannya, proses eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua PN Kota Agung Nomor : 4/Pdt.G.S/2022/PN, tanggal 22 Agustus 2022.
Perihal eksekusi sita aset terhadap 1 objek berupa bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri atau melekat diatasnya.
Dimana lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh Marni selaku termohon eksekusi. Dan setelah pelaksanaan eksekusi ini maka objek berada dalam penguasaan PN Kota Agung.
"eksekusi ini terkait sengketa perdata antara Dumyadi (Pemohon eksekusi) melawan Marni (Termohon)," jelasnya.
Dikatakan Kompol Kisron, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan tidak dihadiri pihak termohon.
"Proses eksekusi berjalan lancar karena tidak ada penolakan dan perlawan dari pihak termohon." Tandasnya.
(HERU: Kabiro Pringsewu Lampung)