Warta Post News | Ciamis - Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., memberikan edukasi pemahaman tentang hukum penanganan perkara tindak pidana. Edukasi ini disampaikan Kapolres Ciamis dalam acara Pendidikan Khusus Profesi Advodkat di Fakultas Hukum Universitas Galuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (12/10/2022).
Acara yang diselenggarakan Fakultas Hukum Unigal dan Peradi ini diikuti oleh para advokat dan dosen. Saat itu Kapolres Ciamis menyampaikan materi tentang proses dalam penanganan perkara tindak pidana.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., menyampaikan, kehadirannya dalam acara tersebut dalam rangka untuk memberikan materi sekaligus edukasi tentang hukum. Dimana dalam hal ini mengenai proses penanganan perkara tindak pidana hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
"Materi yang saya sampaikan yakni tentang proses penanganan tindak pidana yang melawan hukum. Meliputi tindak pidana, penyelidikan dan penyidikan beserta syaratnya. Kemudian upaya paksa seperti pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, hingga penyerahan tersangka beserta berkas ke Kejaksaan," katanya.
Selain itu, dalam penanganan tindak pidana ada juga yang dinamakaan penghentian penyidikan dan restoratif justice. Dimana Penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk memenuhi kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum. Sesuai dengan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP dan Pasal 30 Ayat (2) PERKAP 6/2019.
"Alasan penghentian penyidikan, meliputi Tidakt erdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana. Penyidikan dihentikan demi hukum, diataranya terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUHPidana), perkaranya nebis in idem (Pasal 76 KUHPidana), perkaranya kedarluwarsa/verjaring (Pasal 78 KUHPidana), pencabutan perkara yang sifatnya delik aduan ((Pasal 75 dan Pasal 284 ayat (4) KUHPidana))," tuturnya.
Kapolres Ciamis berharap apa yang disampaikan dan kegiatan ini dapat memberikan manfaat serta penambahan ilmu tentang hukum bagi para peserta dari para advokat. Selain itu, acara ini dapat meningkatkan sinergi antara Polri dan para Advokat, serta Universitas Galuh.
*HUMAS POLRES CIAMIS POLDA JABAR*