Warta Post News | Parigi - Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat kami sampaikan dalam laporan badan anggaran dengan sistematika sebagai berikut :a. pendahuluan; b. uraian kegiatan;c. kesimpulan; d. rekomendasi; e. penutup.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Muhamad Taufiq, S.I.P, MSi saat rapat paripurna DPRD dalam acara Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat paripurna DPRD Pangandaran, senin 03/110/2022.
BUPATI PANGANDARAN JAWA BARAT |
1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
3. Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS;
4. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
‘Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, kebijakan pemerintah daerah harus bersinergi dengan kebijakan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sehingga terjadi sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten pangandaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran bahwa prioritas pembangunan Kabupaten Pangandaran Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
1. Kolaborasi membangun desa (pembangunan desa seluruh aspek termasuk stunting);
2. Pengembangan infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah;
3. Optimalisasi pengelolaan potensi pariwisata;
4. Optimalisasi sektor ekonomi unggulan, umkm, ikm, koperasi dan kualitas tenaga kerja;
5. Reformasi sistem kesehatan daerah, sistem perlindungan sosial dan tata kelola pendidikan, keagamaan, kepemudaan dan olahraga;
6. Optimalisasi tata kelola pemerintahan, sumber pendanaan pembangunan dan pelayanan publik (termasuk pengelolaan asn); dan
7. Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana.
Sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta memperhatikan isu-isu strategis baik pusat dan provinsi, RPJMD, RKPD, maupun target pencapaian indikator makro di Tahun 2023.
Dalam proses pengesahan APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023, badan anggaran telah melakukan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pembahasan oleh komisi-komisi DPRD dengan mitra kerja pada Tanggal 13 sampai tanggal 19 September 2022, dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah.
Setelah melakukan pengkajian, penelitian serta penelaahan secara seksama dan cermat terhadap rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, maka diperoleh hasil sebagai berikut :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 disesuaikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat.
2. Menyepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan ringkasan proyeksi APBD sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah sebesar Rp 969.499.279.000,00 (sembilan ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Belanja Daerah Belanja Daerah sebesar Rp 969.499.279.000,00 (sembilan ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
c. Pembiayaan Daerah
1) Penerimaan pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2) Pengeluaran pembiayaan daerah pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Badan Anggaran menyimpulkan, “sebelum kami akhiri laporan ini, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, sebagaimana disampaikan oleh yth.
Bupati Pangandaran dalam rapat paripurna pada kesempatan yang lalu, telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Didasari kesimpulan tersebut di atas, Badan Anggaran merekomendasikan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 untuk disetujui bersama antara Bupati Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran menjadi Peraturan Daerah.
Badan Anggaran juga memberi Rekomendasi, “sebelum kami akhiri laporan ini ada beberapa poin penting pembahasan, diantaranya :
1. Program dan kegiatan di Tahun 2023 harus mengacu kepada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Pangandaran Tahun 2023, dan capaian target RPJMD Tahun 2021-2026;
2. Program dan kegiatan harus dilaksanakan secara efektif dan efisien serta berdasarkan skala prioritas;