Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

PANSUS II DPRD KABUPATEN PANGANDARAN SAMPAIKAN LAPORAN PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG BPD



Warta Post News | Parigi | Laporan Panitia Khusus II yang bertugas membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Pangandaran, senin 03/10/2022. 

Dalam laporan Panitia Khusus II dibacakan oleh Anwar Hidayat, S.AG.,MM, Pansus menyampaikan berdasarkan hasil rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran Tanggal 06 Juni 2022, Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Pangandaran diberi tugas untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang BPD dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.


Hasil pembahasan dari kedua raperda tersebut dilaporkan pada Rapat Paripurna Tanggal 27 Juni 2022 dengan menetapkan Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan memperpanjang pembahasan raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang BPD karena memerlukan kajian yang lebih komprehensif. 

Perpanjangan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang BPD dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali untuk kemudian melaporkan hasil pembahasan pada Rapat Paripurna Tanggal 03 Oktober 2022. 


Tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang BPD adalah sebagai berikut : 

1. Rapat internal Panitia Khusus II;

2. Rapat kerja dengan SKPD; 

3. Konsultasi dan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkum Ham Provinsi Jawa Barat; 

4. Konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah; dan 

5. Rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi-Fraksi. 


Hasil pembahasan setelah Panitia Khusus II melaksanakan berbagai tahapan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang BPD dengan membahas Pasal Perpasal, maka diperoleh beberapa penyempurnaan dan perubahan sebagai berikut :

 1) Dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan menimbang, mengingat dan batang tubuh serta perbaikan legal drafting; 

2) Terdapat penambahan 2 (dua) ayat baru pada pasal 21 yakni pada ayat (4) dan ayat (6), sehingga berbunyi sebagai berikut :

(4) dalam hal staf administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, Perangkat Desa dapat diperbantukan sebagai staf Administrasi BPD. 

(6) ketentuan lebih lanjut mengenai staf administrasi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan bupati 
3) Diantara pasal 21 dan pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasa 21a, yang berbunyi sebagai berikut : 

Pasal 21A 


(1) Staf administrasi BPD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa setelah disepakati oleh BPD. 

(2) Syarat untuk menjadi staf administrasi BPD paling sedikit: 

a. sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari puskesmas/rumah sakit; 
b. menguasai program komputer perkantoran; 
c. pendidikan minimal pendidikan menengah atas; dan d. tidak sedang bekerja pada instansi/perusahaan lain. 

(3) Masa bakti staf administasi BPD selama 6 (enam) tahun dan dilakukan evaluasi kinerja setiap 1 (satu) tahun sekali. 

(4) Berdasarkan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) BPD dapat mengusulkan pergantian staf administrasi BPD kepada kepala desa. 

(5) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disepakati pemberhentian staf administrasi BPD, kepala desa mengangkat dan mengusulkan staf administrasi BPD yang baru. 

(6) Staf administrasi BPD berhak mendapatkan penghasilah setiap bulan yang dianggarkan dalam APBDES sesuai dengan kemampuan keuangan Desa. 

4) Terdapat perubahan pada ayat (4) pasal 25 mengenai besaran tunjangan BPD dan penambahan ayat yakni pada ayat (5), sehingga menjadi : 

(4) Besaran tunjangan kedudukan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : 

a. Ketua paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tetap kepala desa; 

b. Wakil ketua dan Sekretaris sekurang-kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tunjangan kedudukan ketua; dan 

c. Ketua bidang dan anggota sekurangkurangnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kedudukan Ketua. 

(5) Besaran kenaikan tunjangan kedudukan ketua dan anggota BPD disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa. 

5) Diantara pasal 30 dan pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 30A dalam BAB VIII yang berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 30A 

(1) Dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya, bpd dapat mengusulkan kepada kepala desa untuk membentuk forum komunikasi antar kelembagaan Desa. 

(2) Forum komunikasi antar kelembagaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur ketua/kepala kelembagaan desa dan kemudian ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. 

(3) Tugas forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyepakati dan menyelesaikan berbagai permasalahan aktual di desa. 
6) Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VIIIA tentang pembinaan dan pengawasan; 

7) Diantara pasal 31 dan pasal 32 dalam BAB VIIIA ditambahkan 2 (dua) pasal yakni pasal 31A dan pasal 31B yang berbunyi sebagai berikut : 

Pasal 31A

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan desa. 
Pasal 31B pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31A, meliputi:

a. Memfasilitasi dukungan kebijakan; 
b. Menyusun peraturan desa; 
c. Memberikan bimbingan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan supervisi pelaksanaan kebijakan; 
d. Melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu; dan memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD. 

8) Terdapat penambahan ayat pada pasal II yakni ayat (1) dengan bunyi sebagai berikut : 
(1) Peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan. 
Dari hasil pembahasan tersebut diatas, maka Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat paripurna untuk : 

1. Menerima laporan Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang BPD; dan

2. Panitia Khusus II mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran. 

Demikian laporan Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang BPD ini kami sampaikan. 
DPRD KABUPATEN PANGANDARAN JAWA BARAT