Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan Narkotika ke JPU



Warta Post News | Pringsewu Lampumg |  Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahguna narkotika jenis sabu ke jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Pringsewu. 

Tersangka Arif Setioko (52) warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo Pringsewu dilimpahkan polisi bersama barang bukti 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disita polisi dari tersangka saat proses penangkapan berlangsung.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor : B-1650/L.8.20/Enz.1/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022 tentang pemberitahuan berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.

"Berdasarkan hal tersebut, maka tersangka dan barang bukti kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut," kata Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (6/10/22) siang.

Iptu Yudi menjelaskan, Sebelum dilimpahkan tersangka Arif Setioko telah menjalani penahanan dirutan Polres Pringsewu sejak 4 Agustus 2022 lantaran  terlibat dalam perkara penyalahguna Narkotika jenis sabu.

Dia diringkus Polisi didepan rumahnya pada 2 Agustus yang lalu. di saat di geledah dar tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 0,28 gram narkotika jenis sabu yang dibungkus kain masker," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Fanji Anjasmara dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam pidana penjara  hingga 15 tahun lamanya." pungkasnya.