Warta Post News | Kabupaten_Lampung_Selatan - Aparatur Desa Ketapang Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan kangkangi Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Nomor 19 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis bantuan penataan kampung nelayan maju tahun anggaran 2022, Kamis (13/10/2022).
Terdapat Surat Keputusan (SK) dari Ketua Rukun Nelayan Akur Jaya itu melibatkan aparatur desa setempat selaku Kasi Pemerintahan Desa Ketapang Lampung Selatan, namun Kasi Desa tersebut di libatkan oleh Ketua Rukun Nelayan Akur Jaya membuatkan SK tersebut menetapkan selaku Ketua Tim yang diperbantukan dalam pelaksanaan bantuan penataan kampung nelayan maju Desa Ketapang Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2022, dengan susunan terstruktur.
Oleh sebab itu, maka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan angkat bicara dalam hal tersebut, Ia mengatakan bahwa, "kalau dalam konteks sebagai konsultasi, dan istilah nya mendampingi, ya artinya dia (Kasi Desa) kalau pendapat saya ya silah silahkan saja, karena kan ibaratnya pamong desa, akan tetapi kalau dia (Kasi Desa) tersebut, dimasukkan secara Khusus dalam Struktur nya masuk, nah itu yang akan kita kroscek terlebih dahulu ya," terangnya.
Lanjut Kadis PMD, "nanti akan saya kroscek desa nya itu, artinya kalau dia secara stuktural, yang pasti itu tidak boleh itu didalam aturannya yang jelas, tetapi kalau dia (Kasi desa tersebut) hanya sebatas batas pendampingan, dan hanya sekedar di tanya tanya ya tidak apa apa gitu," jelasnya. (AI)