Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Cabuli Hingga Melahirkan, Bapak Tiri di Ciamis Diringkus Polisi




Wartapostnews.com | Polres Ciamis Polda Jabar - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar meringkus pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Baregbeg Ciamis. Pelaku berinisial AS (42) warga Desa Mekarjaya yang merupakan bapak tiri dari pada korban.

"Pelaku AS (42) kami amankan atas dasar laporan dari ibu korban yang mengetahui anaknya yang merupakan korban telah melahirkan. Pelaku kami amankan di rumah korban tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan KBO Sat Reskrim Polres Ciamis Iptu Ateng Budiono dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (01/03/2023).

Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan, kelakuan bejat dari ayah tiri ini terungkap pada tanggal 21 Februari 2023. Dimana ini berhasil terungkap lantaran korban telah melahirkan anak hasil perbuatan dari tersangka.

" Dugaan ini diketahui pertama pada tanggal 21 Februari 2023. Pihak keluarga tidak mengetahui sampai anak korban melahirkan. Ibu korban melaporkan ketika anaknya atau korban melahirkan," tutur AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, pelaku atau ayah tiri korban melakukan bujuk rayu dengan memberikan iming-iming agar mau menjadi pemuas hasrat seks tersangka. Setelah didalami, kejadian itu dilakukan sejak Desember 2021 silam.

"Perbuatan dilakukan sebanyak 7 kali sejak Desember 2021 silam. Ada bujuk rayu dan imbalan sebanyak Rp.20 ribu - Rp.50 ribu. Kos-kos kosonh samping rumah itu tempat kejadian pertama," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Terkait ancaman dari tersangka ke korban, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, pihaknya masih mendalami. Namun berdasarkan keterangan yang dilakukan tim Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar bahwa korban sempat melakukan perlawanan.

"Ancaman kami sedang dalami. Pada saat dilakukan ada penolakan dari anak korban. Kemungkinan ada ancaman," tutur AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Atas perbuatan yang dilakukan, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, AS sangkakan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar," kata Kapolres Ciamis.

#KapolresCiamis
#POLRESCIAMISPOLDAJABAR 
*HUMAS POLRES CIAMIS*
[1/3 12.42] Bunda Magdalena Humas Polres Ciamis: *Polres Ciamis Tangkap Residivis Curanmor, 14 Motor Curian Berhasil Diamankan*

Polres Ciamis Polda Jabar - Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berinisial AH (45) warga asal Desa Linggasari Ciamis. 

"Pelaku kami amankan di Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican pada 18 Februari 2023. AH kami amankan atas pelaporan salah seorang korban yang motornya dicuri dan ditindaklanjuti," kata Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan KBO Sat Reskrim Polres Ciamis Iptu Ateng Budiono dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (01/03/2023).

Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan, pelaku melakukan aksinya menggunakan kunci T. Pelaku yang merupakan residivis melancarkan aksinya sejak Desember 2022 hingga Februari 2023.

"Pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Ini juga bagian dari Operasi Kepolisian dengan sandi Jaran Lodaya 2023," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan, hasil pengembangan dari pelaku sebanyak 14 unit motor berhasil diamankan. Motor-motor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan selama kurun waktu Desember 2022 sampai Februari 2023.

"Dari hasil pengembangan pelaku melakukan di 11 titik atau TKP. Tiga TKP berada di Ciamis dan 8 lainnya berada di Tasikmalaya. Kemungkinan akan berkembang lagi karena barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 14 motor dan sisanya masih terus kita dalami," kata dia.

"Atas perbuatan tersebut, AH kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," kata dia.

Kapolres Ciamis Polda Jabar menambahkan, kepada para pemilik kendaraan atau para korban bisa datang ke Mapolres Ciamis untuk dipinjamkam sementara kendaraan yang menjadi barang bukti sampai selesai hasil persidangan. "Bentuk pelayanan kami kepada masyarakat khususnya korban beberapa kendaraan yang sudah kami bisa lacak kepemilikannya akan kami pinjamkan," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Ciamis Polda Jabar berpesan kepada masyarakat untuk tetap selalu waspada atas kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan.

"Saya imbau untuk sebisa mungkin meniadakan adanya kesempatan. Turut menjaga apa yang menjadi miliknya. Curanmor kotor diparkir disuatu tempat jauh dari pengawasan itu menjadi kesempatan. Sama sama kita saling menjaga," pesan AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

#KapolresCiamis 
#POLRESCIAMISPOLDAJABAR 
*HUMAS POLRES CIAMIS*