Menurut Asep, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah forum yang membahas penyusunan rencana pembangunan, baik pembangunan nasional maupun pembangunan daerah.
Asep menyebut, peran DPRD dalam penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dalan penyusunan rancangan awal RKPD, DPRDeberijan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses dan penjarjngan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiayan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Tentang RPJMD.
“Pokok-pokok pikiran yang dimaksud diantaranya, penguatan sektor unggulan dalam penanganan kemiskinan dan penyerapan tenagan kerja, Pengembangan pusat ekonomi masyarakat melalui program ekonomi kreatif, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan penanganan stunting,” katanya.
Asep melanjutkan, peningkatan kapasitas pendidikan kesetaraan, peningkatan nilai invetasi melalui infrastruktur dan konektivitas pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, reformasi birokrasi, inovasi daerah, dan dukungan penyelenggaraan pemilu serentak juga merupakan pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten Pangandaran yang disampaikan dalam forum Musrenbang.***