Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Sepelekan Bendera Merah Putih Berkibar Dalam Keadaan Robek ! Di PT Inti Alam, Desa Taman Agung




Wartapostnews.com  |  Kabupaten_Lampung_Selatan - Kibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan Robek dan tidak memiliki jiwa Nasionalisme kepada pihak dari si pemilik PT.Inti Alam yang berada di lokasi tepatnya di Jalan By Pas Trans Sumatera Desa Taman Agung Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan yang terkesan tidak menghargai Perjuangan Kakek dan Nenek moyang Republik Indonesia untuk merebut kemerdekaan dari penjajah, Jum'at (10/3/2023).

Saat Awak Media mengkonfirmasi kepada pihak PT.Inti Alam melalui Via WhatsApp nya, terkait Bendera yang terpasang dalam keadaan Robek. Kemudian Yosanto mengatakan, "bendera apa ya pak, iya ya kemaren itu kan saya lagi turun pak, lagi beli bendera, sekarang betul-betul sudah saya ganti pak," kata dia.


"Saya turun itu memang saya lagi ganti pak, karena Polsek juga sudah ngomong sama saya pak, 'siapa pak Kanit nya, 'pak tolong di ganti' iya tunggu pak saya lagi mau turunkan' saya bilang begitu," jelas Yosanto dari pihak PT Inti Alam.

”Ya kalau kami salah, kami mohon maaf, ya udah ga pa pa, bapak masukin aja ga masalah bagi saya pak, kalau memang saya salah, ya ga pa pa masukin aja," ketus yosanto.

"Ya silahkan aja pak, gak pa pa, bapak laporkan ke Polsek juga gak pa pa. Saya terima kok, memang kita salah," tutup Yosanto dengan mimik kesal.

Ditempat yang sama Beddi Rizal Nuralam selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC-GWI) Kabupaten Lampung Selatan. Sangat menyayangkan hal tersebut mengapa masih terjadi.

Diselah-selah kesibukannya melaksanakan tugas, ia mengatakan bahwa, "namun perlu kita ingat bersama, bahwa untuk mengibarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan."

“Sebab sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya. Yaitu undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

“Tidak banyak yang mengetahui isi aturan yang tercantum, di dalam undang-undang itu, karena rasanya belum pernah disosialisasikan sebelumnya," ungkapnya.

Tambahnya, Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b.

”Isinya apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.100,000,000 (seratus juta rupiah)," pungkasnya. (AL/Red)