Wartapostnews.com | Polres Ciamis Polda Jabar - Personel Satuan Samapta Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan giat patroli antisipasi pelanggaran, penyalaan petasan di Wilkum Polres Ciamis. Patroli tersebut dilakukan di Pasar Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (07/04/2023).
Patroli ini dilaksanakan oleh personel Unit Patroli Satuan Samapta Polres Ciamis Polda Jawa Barat, dibawah pimpinan Kasat Samapta Polres Ciamis Polda Jabar, AKP Cecep Edi Sulaeman S.S.Ip.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., melalui Kasat Samapta Polres Ciamis Polda Jabar AKP Cecep Edi Sulaeman mengatakan, pembuat, penyimpan dan pengedar petasan ada ancaman hukum yang sangat berat berdasarkan UU Darurat no 12 tahun 1951.
"Kami juga memberikan pemahaman kepada penjual/masyarakat bahwa petasan sangat membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain. Juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan kembang api/petasan pada bulan puasa, Karena dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah puasa," ucap AKP Cecep Edi Sulaeman.
#KapolresCiamis
#POLRESCIAMISPOLDAJABAR
HUMAS POLRES CIAMIS