Wartapostnews.com | Polres Ciamis Polda Jabar - Satuan Binmas Polres Ciamis Polda Jawa Barat melaksanakan himbauan kepada para pedagang kembang api untuk tidak menjual petasan. Kegiatan ini dilaksanakan ke pedagang Kembang Api yang berada di wilayah Pasar Manis Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (03/04/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh dua personel Satuan Binmas Polres Ciamis Polda Jabar. Anggota yang bertugas diantaranya Kanit Bin Polmas Aiptu Totong Solihin dan Bripka Samsul Ilham.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., melalui Kasat Binmas Polres Ciamis Polda Jabar AKP Roesdiana mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas akibat penggunaan petasan. Ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis.
Pada saat itu, anggota dilapangan turut memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pedagang kembang api bahwa petasan itu sangat membahayakan. Baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
"Kami turut berikan edukasi kepada masyarakat bahwa pembuat, penyimpan dan pengedar petasan ada ancaman hukum yang sangat berat. Itu berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tak hanya itu, petasan juga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas," kata AKP Roesdiana.
AKP Roesdiana mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan pada Bulan Suci Ramadan. Karena dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah puasa.
"Mari kita ciptakan situasi yang kondusif selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah. Sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadan dengan nyaman dan tentram," kata AKP Roesdiana.
#KapolresCiamis
#POLRESCIAMISPOLDAJABAR
*HUMAS POLRES CIAMIS*