Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

DPRD KABUPATN PANGANDARAN GELAR RAPAT KERJA DENGAN BADAN PEMBENTUKAN DAERAH (BAPEMPERDA) DALAM RANGKA MONITORING IMPLEMENTASI PERDA KABUPATEN PANGANDARAN



Wartapostnews.co.m – Pangandaran -, Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah ini di pimpin langsung oleh Ketua BAPEMPERDA Joane Irwan Suwarsa dan diikuti oleh Anggota. 

Dimana Rapat BAPEMPERDA ini menghadirkan beberapa SKDP lingkup Kabupaten Pangandaran yaitu dari DISPARBUD, DINSOSPMD, DLHK, SATPOL PP, BAGIAN KESRA, Bagian Hukum dan Kemenag Kabupaten Pangandaran. Rapat tersebut membahas mengenai Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa; Perda Nomor 42 Tahun 2016 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan; Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Desa Wisata; Perda Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. 11/05/2023.


” Ada beberapa point penting pada rapat ini mengenai Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Encep menuturkan dalam kesempatan ini konsistensi peserta itu sangat penting dan harus dipertajam kembali dasar hukumnya karena penafsiran hukum seseorang dapat berbeda. 

Encep juga menambahkan  mengenai nomor register diupayakan secepatnya agar bisa ditandatangani oleh pak Bupati. dan mengenai Perbup-perbup juga dapat di tindak lanjuti.” lalasnya.

“DINSOS PMD berbicara mengenai Pilkades sesuai dengan tahapan 12 maret sudah mengadakan sosialisasi, membuat grup khusus mengenai Pilkades kemudian besok tanggal 12 Mei akan diadakan bimtek agar tidak multitafsir. kemudian sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kapolres. Ujarnya. Sementara itu, Anwar mengatakan bahwa Kadis harus bisa lebih menjelaskan kepada khalayak ramai, adanya Perda ini menjadi jembatan untuk Calon Kepala Desa. penyampaian harus lebih ditingkatkan.

“Dari pembahasan lain mengenai penyelenggaraan Ibadah Haji bagian Kesra berbicara bahwa ibadah haji ini sudah tertunda 2 tahun karena adanya covid, ditahun ini akan dilaksanakan dengan kuota 182 orang dan sudah dibentuk kepanitiaan. Untuk keberangkatan akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juni bergabung dengan Kota Banjar dan Kota Bandung menjadi satu kloter.

Juga Kemenag menambahkan sudah merekrut TPHI dan TIPII. Agar jamaah Haji dapat beribadah dengan khidmat.” ucapnya.

“Mengenai Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, Satpol PP menuturkan pada segi ketertiban menemui beberapa kendala yaitu pada penertiban PKL, penanganan Odgj, penertiban restoran, penertiban benih lobster. 

Akan tetapi pihak kami senantiasa terus menghimbau kepada semua pihak dapat membantu dan bekerjasama. Kemudian dari sisi kebersihan dan keindahan dari DLHK mengungkapkan bahwa tim selalu bekerja keras agar tata ruang bisa terlihat bersih dan indah, dan menjadi skala prioritas kami. 

“Akan tetapi H. Endang menanyakan mengenai ipal agar Dinas dapat menindaklanjuti di Pt. Pecu seolah-olah Pecu sendiri kebal hukum padahal masyarakat sangat terganggu.” Ujarnya.
“Implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Desa Wisata, Disparbud mengatakan bahwa desa wisata sebuah intergrasi dan itu menjadi konsep baru, dimana ini menjadi tawaran jelas bagi wisatawan domestik ataupun mancanegara. 

Adanya Perda ini sangat dinantikan oleh pihak kami ataupun bagi masyarakat dan desa bisa menggali potensi desanya, ujarnya. Dimana ada point penting dari pada perda ini terdapat 10 delegasi ketentuan yang harus di perbudkan  yaitu terdapat pada poin b yaitu tentang Pembagunan dan Pengembangan Desa Wisata.”