Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Gubernur Sumsel Akan Mengandangkan Mobil Truck Dan Tronton Yang Melanggal Aturan


Wartapostnews.com - Palembang ,- Gubernur Sumsel H Herman Deru mengambil sikap tegas akan mengandangkan angkutan jenis truk dan tronton yang melanggar aturan melintas di kota Palembang disaat jam sibuk serta memarkirkannya di badan jalan sehingga kerap menyebabkan kemacetan dan kecelakaan.

"Tadi sudah di rapatkan dengan melibatkan seluruh stekholder transportasi termasuk Pelindo. Kita mengambil sikap tegas bagi yang melarang akan kita kandangkan," tegas Herman Deru,

Terkait pembangunan lahan parkir yang direncanakan, Herman Deru mengatakan telah melakukan penjajakan dengan sejumlah mitra yang akan membangun lahan parkir bagi truk dan tronton pengangkut barang di Kota Palembang.
"Tadi kadishub sudah melapor mitranya sudah ada"

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Prov. Sumsel H. Ari Narsa mengatakan himbauan akan terus melakukan penertiban angkutan barang yang melanggar aturan melintas di Kota Palembang.

"Kita akan tertibkan truk-truk angkutan barang yang sering parkir di bahu jalan sehingga mengganggu kegiatan lalu lintas masyarakat. Selain itu juga akan menegur pemilik angkutan yang melintasi diluar jam operasional,"

Kepala Dinas Perhubungan Prov. Sumsel H. Ari Narsa merinci dalam Kota Palembang ada beberapa titik ruas jalan yang harus diperhatikan. Meliputi Jalan Noerdin Panji, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Residen Abdul Rozak.

"Ruas jalan tersebut akan terus kami pantau. Besok kami akan melakukan pengawasan dan sosialisasi,"

mengharapkan pertisipasi masyarakat agar ikut menertibkan jalan tersebut dari aktivitas parkir angkutan truk dan tronton. Sehingga kedepannya tidak terjadi lagi kemacetan

“Kita juga mengharapkan masyarakat turut serta mengawasi dilapangan,”

Pada Februari 2023 lalu, Gubernur Sumsel telah membentuk Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Jalan Kendaraan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 180/KPTS/DISHUB/2023. Dalam SK tersebut, Herman Deru membentuk Tim pengawas tersebut dan mendeteksi secara tegas terhadap angkutan barang yang melakukan pelanggaran dengan muatan bertonase tinggi atau melebihi maksimum yang telah ditentukan.

Tim tersebut juga ditugaskan melakukan pengujian terhadap dimensi mobil barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

( Perwakilan Sumsel Nawawi )