Wartapostnews.com - Palembang,- Seorang mahasiswa asal Kabupaten OKU Timur bernama Theo Putra Prasetya (22) ditangkap tim Polres Seberang Ulu (SU) II Palembang. Pemuda tersebut dilaporkan karena kasus penganiayaan terhadap pacarnya bernama Ela Nindriyani (21).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah indekos Jalan Jaya Indah, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
"Ketika itu pelaku menemui korban di indekos. Lalu terjadi cekcok berujung penganiayaan hingga korban mengalami luka," ungkap Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti, Rabu (31/5/2023).
Kasus penganiayaan dilakukan Theo karena cemburu dengan korban yang kembali berhubungan dengan mantan pacarnya. Bayu menerangkan, tersangka awalnya memergoki notifikasi pesan di gawai korban berisi pesan masuk dari mantan pacar korban.
"Tersangka memukul korban sebanyak empat kali di bagian pipi kiri dan kanan. Lalu mendorong hingga mengenai sabuk pengaman mobil," jelas dia.
Bayu menambahkan, tersangka melarikan diri setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi terkait kasus penganiayaan. Theo pergi ke kampung halamannya di OKU Timur untuk bersembunyi.
"Kita kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Barang bukti kita amankan hasil visum dari korban," jelas dia.
Tersangka Theo tertunduk sembari mengakui perbuatannya. Theo mengatakan, dirinya berpacaran dengan korban setelah berkenalan lewat media sosial (medsos) belum lama ini.
"Saya khilaf, Pak. Cemburu karena di handphone dia ada notif pesan WA (WhatsApp) dari mantannya. Sudah setengah tahun pacaran dengannya," jelas dia.