**
CIAMIS ~ Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Sukadana. Pelaku berhasil diringkus oleh Tim Sat Reskrim Polres Ciamis di tempat persembunyiannya di wilayah Cipedes Tasikmalaya.
"Pengungkapan ini berhasil terungkap atas laporan dari masyarakat yang menjadi korban Curas atau secara spesifik jambret di wilayah Dusun Hilir Desa Salakaria. Pelaku berinisial IP (27) warga Cipedes Tasikmalaya," ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP M. Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Sabtu (14/10/2023).
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada 22 September 2023. Modus pelaku dengan berpura-pura mengenal korban yang kebetulan masih berusia 15 tahun. Pelaku juga berpura-pura mengenal orang tua korban dan meminjam handphone dan merampas korban kalung emas korban kemudian melarikan diri.
"Modus pelaku dengan cara berpura-pura kenal dengan orang tua korban dan meminjam handphone kemudian dirampas dan melarikan diri. Pelaku juga merampas kalung emas yang digunakan. Hasil emas rampasan pelaku sudah dijual sebesar Rp.2.500.000," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan, perbuatan yang dilakukan IP disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana. "Kami turut mengamankan motor yang digunakan pelaku saat beraksi menjambret. Tersangka diancam dengan hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara," katanya.
*Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.*