Mesuji,- Diduga demi untuk memperkaya Pribadi mantan Kepala Desa Suka Agung Kecamatan Way Serdang,Kabupaten Mesuji menerbitkan buku Sertipikat melalui prona pada tahun 2020 atas namanya inisial ( S ) padahal.lahan seluas 1 Ha tersebut adalah lahan fasilitas pasar untuk kepentingan warga banyak.
Di mana lahan pasilitas tersebut dipersiapkan untuk.pembangunan pasar dan lahan tersebut sudah di persiapan sejak jaman translok tahun 1982 dan tidak boleh di Miliki oleh perorangan karna lahan tersebut adalah lahan pasilitas untuk pembangunan, sampai kapanpun jika pemerintah Desa atau pemerintah Kabupaten ingin membangun di atas tanah tersebut yang harus di kembali kan ke awalnya.
akan tetapi lahan pasilitas oleh mantan Kepala Desa lahan tersebut di ajukan untuk.pembuatan buku Sertipikat atas nama pribadi dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri.
Keterangan yang di sampaikan oleh beberapa warga sekitar pada awak media betul pak kalau lahan pasilitas pasar seluas 1ha ini di buat kan sertipikat atas nama pribadi dengan tujuan untuk dimiliki dan memperkaya diri sendiri pak bahkan masih banyak lahan R juga susah di buat kan buku Sertipikat.
Kami selaku warga berharap agar lahan pasilitas tersebut di kembali kan saja awalnya agar jangan terjadi hal hal yang tidak kita ingin kan pada warga desa dan mantan Kepala Desa ungkapnya.( TIEM)