Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Fakta Persidangan Perkara Lahan Komplek Pemda Mesuji Semakin Mengerucut, Kedua Belah Pihak Saling Klaim




Mesuji - Kuasa hukum Haji Karnio penggugat lahan seluas 3 hektar yang berada di Kompleks Pemda Mesuji baru-baru ini menerbitkan Replik (kembali menjawab) menanggapi jawaban tergugat (Pemkab Mesuji) beberapa waktu lalu. Sehingganya, fakta Persidangan Perkara nomor: 46/Pdt.G/mgl/2023/PN.Mgl itu semakin mengerucut.

Dimana disatu pihak (penggugat) tetap mengklaim objek perkara (lahan 3 hektar) adalah sah miliknya berdasarkan alas hak asli yang masih dikuasainya dan bukti-bukti akhirat dan otentik. Sementara satu pihaknya lagi (tergugat) yaitu Pemda Mesuji masih kekeh mengklaim tanah terpercaya didapat berdasarkan hibah dari beberapa pihak. 

"Landasan mereka (Pemda Mesuji) mempercayai hibah dari beberapa orang bukan dari Haji Karnio. Untuk memastikan siapa pemiliknya tentu pengadilan akan menilai bukti-bukti dan saksi-saksi yang sah berkekuatan hukum dari kedua belah pihak," terang Khaerul Saleh selaku kuasa hukum dari penggugat kepada awak media, Senin (18/12/2023).

Khaerul tetap optimis pihaknya akan mendapatkan keadilan seadil-adilnya untuk kliennya tersebut. 

"Meski lawan kita adalah Pemkab Mesuji, saya tetap optimis kami bisa menang dalam persidangan. Karena dasar kita kuat dan jelas, sementara dasar mereka saya nilai kurang kuat," ujarnya menyakini awak media. 

Untuk diketahui, sebelumnya pemasangan patok batas-batas objek perkara tersebut sudah rampung dilaksanakan oleh beberapa pihak yang menerima surat perintah dari Khaerul Saleh, pada Sabtu pagi, 2 Desember 2023. (GST)