Mesuji Wartapostnews ,Ketua BPD Desa Jaya Sakti ,Kecamatan Simpang Pematang ,Kabupaten Mesuji ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mesuji .pada malam sabtu sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya di Desa Jaya Sakti Sabtu 2 Desember 2023.
Dengan di tangkapnya Ketua BPD Desa Jaya Sakti dengan inisial ( SRFT ) oleh anggota Satreskrim jajaran polres Mesuji atas laporan Warga setempat dimana ( SRFT ) tersebut telah Melakukan tindakan Pidana secara melawan hukum dengan melakukan penggelapn dan penipuan pada warga, uang hasil penjualan singkong dengan tidak menyetorkan pada pemiliknya yang berjumlah puluhan juta Rupiah.
Dengan dugaan Ketua BPD melakukan pengelapan dan penipuan dana hasil penjualan singkong milik warga dengan kerugian korban lebih kurang Rp 30 Juta yang pada akhirnya Ketua BPD tersebut berurusan dengan pihak APH polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang.
Untuk saat ini Ketua BPD ( SRFT ) sebagai pelaku penggelapan dan penipuan sudah di ama kan di MAPOLRES Mesuji untuk mempertanggung jawaban atas perbuatanya serta untuk pengbangan penyelidikan lebih lanjut oleh polres Mesuji.karna di mungkin kan Ketua BPD dalam melakukan aksinya tidak sendiri .
Dalam keterangan Rayan selaku korban pada media bena mas saya selalu pemilik singkong yang sudah saya percayakan pada pelaku kok malah saya di tipu dan uang hasil penjualan tidak di setorkan kepada saya mas, karna saya sudah tidak mau lagi ber urusan dengan pelaku maka saya suruh anak untuk laporkan pelaku ke pihak APH polres Mesuji dan laporan anak saya langsung dapat tanggapan sehingga pelaku sudah di tangkap dan sudah di amankan di polres untuk pengbangan penyelidikan .
sesuai dengan pasal 374 KUHP pelaku di ancam Pidana paling lama 5 tahun dan dalam pasal penipuan dan penggelapn pelaku akan di ancam dengan penjara kurungan 4 tahun.
Seperti keterangan Kepala Desa ,Desa Jaya Sakti M .Sahri Spd pada awak media saat di konfirmasi di kediamanya sekitar pukul 17.30.Kepala.Desa membenarkan kalau Ketua BPD Desanya telah di tangkap oleh anggota jajaran satreskrim polres Mesuji yang di Pimpin lansung oleh.kanit reskrim polres Mesuji Ipda M Ghani Fikril Aziz STR.K.kanit lidik1Resum polres Mesuji ,atas laporan warga kalau Ketua BPD telah Melakukan tindak Pidana penggelapn dan penipuan dana hasil penjualan singkong kurang lebih Rp 30 juta ungkapnya. (liputan Kabiro WPN Mesuji hary )