Mesuji Wartapostnews ,Ketua BPD Desa Jaya Sakti ,Kecamatan Simpang Pematang ,Kabupaten Mesuji dicokok polisi Polres Mesuji dari jajaran satreskrim.pada malam sabtu sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya di Desa Jaya Sakti Sabtu 2 Desember 2023.
Dengan di cokoknya Ketua BPD Desa Jaya Sakti dengan inisial ( RFT ) oleh anggota Satreskrim jajaran polres Mesuji atas laporan Warga setempat.
Dengan dugaan Ketua BPD melakukan pengelapan dan penipuan dana hasil penjualan singkong milik warga dengan kerugian korban lebih kurang Rp 30 Juta .
Untuk saat ini Ketua BPD ( RFT ) sebagai pelaku penggelapn dan penipuan sudah di ama kan di MAPOLRES Mesuji untuk mempertanggung jawaban atas perbuatanya sesuai pasal 374 KUHP di ancam Pidana paling lama 5 tahun dalam pasal penipuan dan penggelapn pelaku akan di ancam dengan penjara 4 tahun.
Seperti keterangan Kepala Desa ,Desa Jaya Sakti M .Sahri Spd pada awak media saat di konfirmasi di kediamanya sekitar pukul 17.30.Kepala.Desa membenarkan kalau Ketua BPD Desanya telah di tangkap oleh anggota jajaran polres Mesuji dari Satreskrim atas laporan warga kalau Ketua BPD telah Melakukan tindak Pidana penggelapn dan penipuan dana hasil penjualan singkong kurang lebih Rp 30 juta ungkapnya. (liputan Kabiro WPN Mesuji hary )