**
CIAMIS ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di wilayah Sindangkasih Ciamis. Tersangka diketahui berinisial MAS (23) merupakan seorang mahasiswa asal Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
"Kami berhasil amankan seorang terduga jaringan pengedar narkotika jenis ganja kering yang akan mengedarkan barang haramnya di wilayah Kabupaten Ciamis. Tersangka berinisial MAS berhasil diamankan saat di TKP di wilayah belakang minimarket di Jalan Mohamad Hatta No.99 Sindangkasih Ciamis," ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Res Narkoba Polres Ciamis Iptu E Budhi M, SH., M.H., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi Pers di Mako Polres Ciamis, Jalan Jend Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023).
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, tim Sat Res Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka yang hendak akan mengedarkan ke wilayah Ciamis. Total ganja kering yang berhasil diamankan seberat 12,76 gram yang sudah dibungkus plastik dan handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi barang terlarang.
"Pada dasarnya himbauan saya kepada saydara masyarakat ciamis agar jauhilah narkoba. Sangat berbahaya baik bagi kesehatan sehingga san mungkin peredarannya juga berbahaya jadi jauhilah narkoba," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar Iptu E Budhi M SH., M.H., mengatakan, pihaknya masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika jenis ganja kering hasil dari penangkapan tersangka MAS. Tersangka melancarkan aksinya melalui sistem online dan dijual beli secara terputus.
"Tersangka rencana mengedarkan ganja kering itu dengan sistem tempel. Sebelum melakukan aksinya, pelaku kami ringkus dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang terlarang tersebut. Kami juga sudah mengantongi DPO dari aplikasi facebook dengan nama akun Feel Goodnes," katanya.
Atas perbuatannya, kata Iptu E Budhi M, tersangka MAS dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia tentang Narkotika. "Ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," katanya.
*Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.*