Nagan Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Nagan Raya telah berhasil menangkap satu orang pria berinisial DS (31) tahun warga Kecamatan Suka Makmue dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan DS dilakukan pada hari Jum’at ,15 Desember 2023 sekira pukul 18:00 WIB yang bertempat di Desa Alue Kambuk,Kecamatan Suka Makmue,Kabupaten Nagan Raya.
kapolres Nagan Raya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Narkoba Ipda Vitra Ramadhani mengatakan ,penangkapan pelaku setelah adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang kerap kali terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terlapor sehingga meresahkan warga setempat.
mendapati informasi itu ,Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju ke lokasi yaitu Desa Alue Kambuk guna melakukan penyelidikan terhadap Laporan tersebut.
“Pukul 17.00 WIB kita mendapati informasi,tak berselang lama pada pukul 18:00 kami mengantongi ciri ciri pelaku dan anggotapun langsung mendatangi lokasi ,benar saja pelaku kebetulan sedang berada dirumah,”Jelas Ipda Vitra,Sabtu (16/12/2023).
Vitra menambahkan,saat tiba dirumah pelaku tim Opsnal melihat bahwa pintu rumah (DS) dalam keadaan terbuka,sedangkan dia sedang duduk di ruang tamu rumahnya, melihat akan hal tersebut Tim Opsnal mendatangi dan langsung mengamankan pelaku.
Setelah mengamankan DS ,petugas kemudian melakukan pengeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan DS untuk melancarkan aksi nya tersebut.
Tim elang juga sempat menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang tersebut,dirinyapun mengakui jika barang itu miliknya.
“Setelah digeledah tim opsnal memanggil Aparatur Desa setempat agar bisa hadir ke rumah pelaku guna menunjukan pelaku beserta barang butki yang sudah berhasil di amankan,”Ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya ,1 buah botol plastik warna orange,7 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 8 buah plastik klip bening kosong dan terdapat 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik yang siap guna.
Sedangkan bukti lainya juga terdapat 1 unit Handphone serta uang tunai berjumlah Rp.40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah).
Setelah dijelaskan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nagan raya membawa Pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.