BANJAR, Menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 Peredaran obat-obatan terlarang berhasil dibekuk satuan reserse Narkoba Polres Banjar Polda Jawa Barat.
Pelaku berjumlah 4 orang yaitu tersangka AA (23), JS (23), MMF (21) dan PSA (21) dari ke empat tersangka berhasil diamankan di taman Lapang Bhakti Kota Banjar Minggi dini hari 04 Februari 2024 jam 01.30 WIB.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 44 (empat puluh empat) butir obat jenis tryhexpenydhil, 57 (lima puluh tujuh) butir obat jenis tramadol, 249 (dua atus empat puluh sembilah) butir obat jenis hexymer yang dibungkus plastik klip warna bening, 22 (dua puluh dua) plastik klip warna bening, djelaskan Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Serserse Narkoba AKP Jojo Sutarjo S.H., M.H. (06/02/2024).
"Perkara ini terungkap dari informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan", ucap Kasat.
Ditambahkanya " bahwa empat tersangka berasal dari Pangandaran, sebagai pemasok obat-obat terlarang tersebut masih dalam pendalaman penyidik".
"Obat-obat terlarang yang kami sita adalah barang yang belum beredar ke pasaran, sasaran perederan obat tersebut berbagai kalangan termasuk anak muda" ucap Kasat.
Ke empat tersangka ditahan di rumah tahan negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya
tersangka AA (23), JS (23), MMF (21) dan PSA (21) dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana.