Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Dua Pria Bersama Barang Bukti Diamakan Sat Narkoba Polres Mesuji

Mesuji - Diduga menjadi Bandar Narkoba, seorang Pria ditangkap Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji di rumahnya, berikut dengan seorang laki laki yang kedapatan sedang menikmati Narkotika Jenis Sabu. Sabtu (20/07/24)

Tersangka Bandar Narkoba Berinisial DP (23) Warga Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, sedangkan seorang Tersangka lagi Berinisial MH (18) Warga Desa Kagungan Dalam Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

"Anggota Opsnal kami telah menangkap 2 Tersangka sekaligus, yang diduga salah satu dari Mereka adalah Bandar Narkotika, sedangkan satu Tersangka lainnya, kedapatan sedang menikmati Narkotika jenis Sabu di Rumah Bandar, saat dilakukan penggerebekan". Jelas Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR

Lebih lanjut ungkap Kasat Narkoba, Keduanya ditangkap saat Anggota melakukan penggerebekan Rumah Bandar Narkoba Berinisial DP di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Adapun Kronologis penangkapan bermula, saat Anggota mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa ada salah satu Rumah yang sering di jadikan tempat untuk transaksi Narkoba.

Kemudian Anggota menuju ke tempat yang dimaksud oleh informan, dan saat dilakukan penggerebekan memang benar di rumah tersebut sedang ada seorang laki laki yang sedang menikmati Narkoba jenis sabu di salah satu Kamar rumah milik Bandar tersebut.

Lalu Anggota melakukan Penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam coklat di bawah Kasur Kamar Tersangka, yang didalamnya berisi 8 (delapan) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,81 gram, 2 (dua) buah plastic klip sedang kosong, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) buah plastik sedang yang didalamnya berisi 50 (lima puluh) plastik klip kecil dan 1 (satu) buah timbangan digital.

Sedangkan dari tersangka MH Anggota berhasil menyita Barang Bukti 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,27 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah alat hisap (Bong) dan 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah di bengkokan. Tegas Iptu Andy

Selanjutnya Kedua Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya keduanya akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. (*)