Warta Post News | Pangandaran | Panitia Khusus IV bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan SKPD telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan Prosedur dan Tahapan-Tahapan serta mekanisme yang diatur dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Setelah Yth. Bupati Pangandaran menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang meliputi laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, serta dilampiri dengan Laporan Kinerja yang telah diperiksa BPK dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah kepada DPRD, maka tahapan selanjutnya adalah sebagaimana yang termaktub dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Kepala Daerah dan DPRD melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD”.
selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa “Persetujuan Bersama Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir”.
Pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 merupakan Implementasi dari Perencanaan Tahunan Daerah yang dituangkan dalam RKPD Tahun 2023 dalam upaya memberikan pelayanan kepada Masyarakat untuk mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat yang dilaksanakan melalui Pengembangan Program dan kegiatan yang Terintegrasi serta Program dan kegiatan lainnya yang bersumber dari Provinsi dan Pusat.
Selanjutnya perlu kami sampaikan Realisasi Anggaran pada Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, baik yang menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp1.310.311.539.506,00 (satu triliun tiga ratus sepuluh miliar tiga ratus sebelas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam rupiah), terealisasi sebesar Rp1.334.214.286.772,19 (satu triliun tiga ratus tiga puluh empat miliar dua ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua koma satu sembilan rupiah).
b. belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp1.595.796.125.461,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus enam puluh satu rupiah), terealisasi sebesar Rp1.184.256.972.417,00 (satu triliun seratus delapan puluh empat miliar dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh belas rupiah).
c. adapun pembiayaan daerah sebagai berikut:
1) penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp 612.519.363.535,00 (enam ratus dua belas miliar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah), terealisasi sebesar Rp 200.019.363.535,55 (dua ratus miliar sembilan belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima koma lima lima rupiah).
2) pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp155.000.000.000,00 (seratus lima puluh lima miliar rupiah) terealisasi sebesar Rp167.599.999.230,00 (seratus enam puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah).
3) pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah), terealisasi sebesar Rp159.000.000.000,00 (seratus lima puluh sembilan miliar rupiah).
Selanjutnya dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah bersama TAPD dan beberapa SKPD diperoleh hasil sebagai berikut:
1. Sejak diterima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 31 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menindaklanjuti LHP BPK RI yang meliputi Aspek Sistem Pengendalian Intern dan Aspek Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
2. Terkait penyelesaian temuan BPK, Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. mengacu pada ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, batas waktu penyelesaian tindak lanjut adalah 60 (enam puluh) hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima;
b. Dalam hal tindak lanjut yang sudah melebihi batas waktu, Pemerintah Kabupaten Pangandaran terus berupaya menindaklanjuti rekomendasi, baik temuan Administratif maupun Keuangan.
3. Bahwa untuk pencapaian target PAD dalam upaya optimalisasi pencapaian PAD, Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada Wajib Pajak;
b. Melakukan Kajian dan Inventarisasi Potensi PAD;
c. Melakukan Pembinaan terhadap Wajib Pajak; dan
d. Membentuk Tim Khusus Pemungutan PAD.
Berdasarkan Hasil Pembahasan Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Disimpulkan Sebagai Berikut:
1. Secara Umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Yth. Bupati Pangandaran kepada DPRD telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, baik dalam Penyusunan maupun dalam Penyajian.
2. Dalam hal Realisasi Pendapatan, Realisasi Belanja dan Realisasi Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2023, Secara Umum Relatif Baik.
Dari hasil pembahasan tersebut di atas, maka Panitia Khusus IV Kabupaten Pangandaran mengusulkan kepada Rapat Konsultasi untuk:
1. menerima laporan Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
2. Panitia Khusus IV DPRD mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran.
“Harapan saya laporan hasil pembahasan ini bermanfaat untuk kemajuan Kabupaten Pangandaran di masa yang akan datang kata Ketua Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Pangandaran SOLIHUDIN, S.I.P.