Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt
Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan bahwa mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul
yang diamankan adalah S (48) seorang warga Desa Muneng Kidul Kec. Sumberasih
Kab. Probolinggo “Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi
Dana Desa (DD) sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul,”
ujar Iptu Zainullah, Rabu (10/07/2024).
Kasihumas Polres Probolinggo Kota menjelaskan bahwa S
dilantik menjadi Pj Kepala desa Muneng Kidul Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo
terhitung sejak tanggal 10 September 2021 hingga tanggal 11 April 2022.
Selama ia menjabat sebagai Pj Kepala Desa, Pemerintah Desa
Muneng Kidul menerima pencairan anggaran Dana Desa tahun 2021 (tahap II dan
tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp. 1.007.761.800,- yang
dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non fisik Desa Muneng
Kidul.
“Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian
pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan
sehingga ditemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 212.501.831,40. “kata
Iptu Zainullah.
Kasihumas Polres Probolinggo Kota menjelaskan, ada proyek
pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai meski
pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.
Masih kata Iptu Zainullah, bahwa hasil pemeriksaan tersangka
mengaku menggunakan uang dana desa ini karena kepepet.
“Alasan awalnya, tersangka menggunakan dana desa untuk
pengobatan pribadi, namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa
yang digunakan untuk bersenang – senang,”terang Iptu Zainullah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S
dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.