Warta Post News | Pangandaran | DPRD yang kami hormati, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Pansus IV DPRD, fraksi - fraksi serta Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, yang telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Demikian dikatakan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata saat
menyampaikan pendapat akhir Bupati Pangandaran pada Rapat Paripurna penetapan
persetujuan bersama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan
Daerah, bertempat di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, senin
(15/07/2024).
Disampaikannya bahwa, syukur alhamdulillah, pada hari Senen ini tanggal 15 Juli 2024, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, dapat kita setujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selanjutnya, sebelum ditetapkan dan diundangkan ke dalam
lembaran daerah, sesuai dengan ketentuan pasal 245 ayat (3) undang-undang nomor
23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Raperda ini akan terlebih dahulu
kita sampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan evaluasi "katanya".
Menurut Bupati Jeje, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada prinsipnya merupakan implementasi nilai akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah. Sebagaimana kita ketahui bersama, terdapat 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, partisipatif dan akuntabilitas.
Ketiga pilar tersebut merupakan falsafah dan landasan bagi
kami dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sesuai
dengan asas, prinsip dan norma yang diamanatkan oelh peraturan
perundang-undangan yang berlaku,
sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan secara tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Saudara pimpinan, Anggota DPRD, dan hadirin peserta Rapat
Paripurna DPRD yang berbahagia, pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Pangandaran
mendapatkan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang menyatakan
bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa telah menyajikan secara wajar
dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas entitas
tersebut sesuai dengan prinsip akuntasi yang berlaku umum di indonesia, kecuali
untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan hal yang dikecualikan.
Opini BPK tersebut akan menjadi catatan penting bagi kita
semua dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan agar berjalan lebih baik, sebagai
upaya kita untuk meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan
lebih meningkatkan kinerja disetiap bidang dan memberikan yang terbaik bagi
kabupaten pangandaran.
Saudara pimpinan dan peserta Rapat Paripurna DPRD yang kami
hormati, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Pansus IV DPRD,
fraksi - fraksi serta Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, yang telah
membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 sehingga dapat
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Segala usul, saran dan pendapat serta rekomendasi dari
Pansus IV dan DPRD yang telah disampaikan, insha allah menjadi bahan
pertimbangan yang sangat berharga dan tindak lanjut bagi kami dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
"katanya".Tambah Jeje, demikian pendapat akhir yang dapat kami
sampaikan, semoga allah swt senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan jalan
yang terbaik bagi kita semua , jelasnya.