Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Sepasang Pasutri diamankan Jajaran Sat Res Narkotika Polres Mesuji Karena Kedapatan Memiliki Narkoba Jenis Sabu


Mesuji - Sepasang Pasutri diamankan Jajaran Sat Res Narkotika Polres Mesuji Polda Lampung, saat dilakukan penggerebekan di Rumahnya.

Kedua tersangka Berinisial RW (43) Laki Laki dan SN (37) Perempuan, Warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Kedua Tersangka tersebut diamankan karena kedapatan menyimpan Narkotika Jenis Sabu di kantong celana milik tersangka RW yang tergantung di kamarnya saat dilakukan penggerebekan oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji.

Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR membenarkan terkait penangkapan dua orang laki laki dan perempuan saat penggerebekan di rumah tersangka.

"Memang benar Anggota Opsnal Kami Kemarin telah mengamankan dua orang, yang tidak lain adalah Pasutri saat di lakukan penggerebekan di rumahnya oleh Anggota". Ucapnya. Kamis (11/07/24)

Lebih lanjut terang IPTU Andy, adapun kronologis penangkapan, Pada hari Rabu, Tanggal 19 Juli 2024, sekira Pukul 09.00 Wib, Anggota Opsnal mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwasannya di rumah Tersangka sering di jadikan tempat untuk transaksi Narkoba.

"Mendapatkan informasi, Team langsung menuju lokasi, Sekira Pukul 15.00 Wib, Anggota sampai di Rumah Tersangka yang berada di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji". Jelasnya

Kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang, Laki-Laki dan Perempuan lalu dilakukan pengeledahan di dalam rumah Tersangka, dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) buah plastic klip kecil yang didalamnya masing-masing berisi 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat 6,22 (enam koma dua puluh dua) gram, 2 (dua) buah plastic klip yang didalamnya masing- masing berisi 100 (seratus) plastic klip kecil, di dalam saku celana pendek warna biru dengan motif kotak-kotak, 1 (satu) buah bantal warna biru dengan bentuk doraemon dan 1 (satu) buah timbangan digital. Imbuh Kasat Narkoba

Selanjutnya kedua Tersangka bersama Barang Bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan di jerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. (*)