Dalam sidang tersebut, Hakim MK M Guntur Hamzah menyebut
konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan pemerintah
menggratiskan pendidikan dasar.
“Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa
pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib
mengenyam pendidikan dasar,” ujarnya, Selasa (23/7/2024), seperti disadur dari
kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Menurut Guntur, dalam Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan
negara memiliki kewajiban untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar dari
jenjang SD hingga SMP.
Guntur mengatakan pembiayaan tersebut juga harus diambil
dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yakni 20 persen.
Selain itu, pemerintah juga harus menghitung ulang apakah
dana pendidikan saat ini cukup untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar atau
tidak.
Pasalnya, apapun situasinya pemerintah harus memenuhi
kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara.
Guntur menyebut pemerintah wajib membiayai minimal dari 20
persen tadi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan anggaran pendidikan seharusnya
diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar tanpa
membedakan sekolah negeri atau swasta.
Baru setelah itu jika ada kelebihan dana dapat digunakan
untuk membiayai keperluan pendidikan lain.
Misalnya untuk pendidikan-pendidikan menengah, pendidikan
tinggi, hingga sekolah kedinasan dan sebagainya.
“Yang penting, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam
membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya, statusnya,” tegasnya.
Selanjutnya, MK masih akan meminta pandangan dari pihak lain
sebelum membacakan putusan atas uji materiil UU Sisdiknas ini.
MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal tersebut.