Wartapostnews.com | Pengguna kendaraan bermotor kini dapat mengecek apakah pernah terjaring tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebagai informasi, ETLE merupakan penerapan kamera pemantau
berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas
jalan.
Tidak hanya berlaku bagi mobil, tilang elektronik ini juga berlaku
pada kendaraan roda dua, dalam penerapannya, pihak kepolisian akan mengirimkan
pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran.
Kemudian, pengendara yang terkena tilang elektronik akan
mendapat sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran, Jika
pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan
diblokir.
Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu
lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ).
Sementara itu, masyarakat dapat mengecek sendiri secara
online apakah pernah terkena tilang elektronik atau tidak.
Merangkum dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa
(6/8/2024), langkah-langkahnya sebagai berikut:
– Buka situs etle-pmj.info/id/check-data
– Lalu isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor
rangka pada di STNK
– Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’
– Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No
data available atau data tidak ditemukan’
– Namun apabila ada pelanggaran, data pelanggaran akan
muncul. Nantinya, akan terlihat waktu, lokasi, status pelanggaran serta
terlihat tipe kendaraan.
Selain itu, Anda juga dapat memverifikasi tilang elektronik
pada kendaraan Anda melalui layanan e-Tilang dengan cara berikut.
– Buka situs etilang.polri.go.id
– Kemudian, masukan nomor register tilang atau nomor
blangko, umumnya tertera pada bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh
petugas Polantas saat melakukan razia
– Selanjutnya, klik tombol “Cari” yang terdapat di halaman
tersebut.
– Setelah itu, tunggu beberapa saat sampai informasi
mengenai identitas pelanggar lalu lintas muncul di layar. Meliputi jenis
kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran
biaya denda.