Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Ini Caranya Ngecek Kendaraan Jika Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

 

Wartapostnews.com | Pengguna kendaraan bermotor kini dapat mengecek apakah pernah terjaring tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sebagai informasi, ETLE merupakan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Tidak hanya berlaku bagi mobil, tilang elektronik ini juga berlaku pada kendaraan roda dua, dalam penerapannya, pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran.

Kemudian, pengendara yang terkena tilang elektronik akan mendapat sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran, Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sementara itu, masyarakat dapat mengecek sendiri secara online apakah pernah terkena tilang elektronik atau tidak.

Merangkum dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa (6/8/2024), langkah-langkahnya sebagai berikut:

– Buka situs etle-pmj.info/id/check-data

– Lalu isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK

– Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’

– Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’

– Namun apabila ada pelanggaran, data pelanggaran akan muncul. Nantinya, akan terlihat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

Selain itu, Anda juga dapat memverifikasi tilang elektronik pada kendaraan Anda melalui layanan e-Tilang dengan cara berikut.

– Buka situs etilang.polri.go.id

– Kemudian, masukan nomor register tilang atau nomor blangko, umumnya tertera pada bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia

– Selanjutnya, klik tombol “Cari” yang terdapat di halaman tersebut.

– Setelah itu, tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas muncul di layar. Meliputi jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda.