Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Penjabat Gubernur Lampung Tanda Tangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun 2024

Wartapostnews.com | Bandar Lampung | Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Lanjutan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (14/08/2024).
Rapat Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Perubahan Kebijakan Umum APBD; serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan tersebut Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung juga menyampaikan laporannya terhadap Hasil Pembahasan atas Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui laporan tersebut oleh DPRD Provinsi Lampung dalam rapat paripurna tersebut.
Pj. Gubernur Lampung Samsudin menjelaskan bahwa secara umum, target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut :
1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 4,5 hingga 5,0 persen;
2. Laju inflasi pada tingkat 2 sampai dengan 4 persen;
3. Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 49 hingga 51 juta rupiah;
4. Tingkat Pengangguran Terbuka pada level 4,0 hingga 3,8 persen;
5. Persentase Penduduk Miskin pada kisaran 10,5 persen sampai dengan 10,00 persen;
6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 72,50 hingga 73,50;
7. Indeks Gini berada pada level 0,302 hingga 0,300;
8. Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran angka 110 sampai dengan 111
9. Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 78 persen dalam kondisi mantap
10. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 8,69 persen; serta
11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 12,35 persen
Dalam pembahasan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024, terdapat pula beberapa pokok bahasan yang terkait dengan proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah. Selanjutnya, dengan memperhatikan hasil akhir pembahasan antara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka struktur Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024; disepakati pula hal-hal sebagai berikut :
1) Pendapatan Daerah sebesar Rp. 8.561.526.440.980,04 (Delapan Triliun, Lima Ratus Enam Puluh Satu Miliar, Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta, Empat Ratus Empat Puluh Ribu, Sembilan Ratus Delapan Puluh Koma Empat Rupiah); yang terdiri dari :
• Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 5.150.954.989.413,04 (Lima Triliun, Seratus Lima Puluh Miliar, Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta, Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu, Empat Ratus Tiga Belas Koma Empat Rupiah)
• Pendapatan Transfer sebesar Rp. 3.396.784.791.832,00 (Tiga Triliun, Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Miliar, Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Juta, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu, Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah)
• Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 13.786.659.735,00 (Tiga Belas Miliar, Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta, Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu, Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah)
2) Belanja Daerah sebesar Rp. 8.686.673.898.866,74 (Delapan Triliun, Enam Ratus Delapan Puluh Enam Miliar, Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta, Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu, Delapan Ratus Enam Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Empat Rupiah)
3) Pembiayaan Daerah Dengan komponen :
a. Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 125.147.457.886,70 (Seratus Dua Puluh Lima Miliar, Seratus Empat Puluh Tujuh Juta, Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu, Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Rupiah) yang didominasi oleh Kas di BLUD sebesar Rp. 109.012.836.388,10 (Seratus Sembilan Miliar Dua Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Sepuluh Rupiah)
b. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah)
Dengan telah diselesaikannya tahapan Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini, maka selanjutnya Samsudin mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah sebagai materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
"Demikian beberapa hal penting yang dapat disampaikan, selanjutnya kami akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berpedoman dengan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati bersama," ucapnya.
Samsudin juga berharap rancangan tersebut dapat berjalan sesuai dengan proses dan peraturan yang berlaku
"Kami berharap proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)