Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda
Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi mengatakan, Hari Jadi Provinsi Jateng
adalah perwujudan identitas, jatidiri, tonggak, dan simbol dimulainya
Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah, yang perlu diterapkan dan dapat
diperingati sebagai momentum bersejarah.
“Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah didasarkan pada tanggal
berdirinya Provinsi Jawa Tengah, sesuai ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945, yang membagikan Indonesia menjadi
delapan provinsi,” terang Masrofi, dikonfirmasi melalui sambungan telepon,
Selasa (12/8/2024).
Ditambahkan, delapan provinsi itu adalah Provinsi Jawa
Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda
Kecil. Selain itu, terkait pelurusan sejarah Hari Jadi, perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2004 Tentang
Hari Jadi Provinsi Jateng.
Bila Hari Jadi Jateng diadakan pada 15 Agustus 1950, kata
Masrofi, berarti ada dua gubernur yang tidak diakui. Padahal, kedua Gubernur
Jateng itu telah dibentuk oleh pemerintah. Keduanya gubernur itu adalah Raden
Pandji Soeroso yang diangkat sebagai gubernur pertama Jawa Tengah, sejak 5
September 1945 hingga Oktober 1945. Kemudian digantikan oleh Raden Mas
Tumenggung Wongsonegoro dari 13 Oktober 1945 sampai 1949.
“Itu tidak diakui kalau berdirinya Jawa Tengah tahun 1950.
Maka perlu diubah UU Nomor 10 tahun 1950. Setelah dikaji oleh DPR RI, diubahlah
Provinsi Jateng dibentuk 1945 yaitu 19 Agustus. Itu selaras dengan PPKI,”
ujarnya.
Terlebih, hasil sidang pertama PPKI pada 19 Agustus 1945,
membagi wilayah Indonesia ke delapan provinsi, dilanjutkan hasil sidang kedua
yang sekaligus menentukan gubernur di tiap provinsi dan departemen-departemen.
Sidang menetapkan RP Soeroso sebagai Gubernur Jawa Tengah.
“Artinya, Provinsi Jawa Tengah secara legal formal dibentuk
menjadi provinsi, sejak hasil sidang PPKI tersebut diterapkan,” jelasnya.
Masrofi menyampaikan, dengan diterbitkannya Pasal 2 Ayat (2)
UU Nomor 11 Tahun 2023, memetakan 19 Agustus sebagai Hari Jadi Provinsi Jateng.
Menurutnya, pelurusan sejarah Hari Jadi Provinsi Jateng ini akan memantapkan
jatidiri dan identitas masyarakat Jateng.
“Sehingga dapat memupuk rasa memiliki, rasa percaya dan
bangga masyarakat terhadap Provinsi Jateng, yang akan membuat pemerintahan
menjadi semakin mantap, dalam menjalankan otonomi daerah dan memaksimalkan
potensi sumber daya daerah,” ujar Masrofi.
Dia mengungkapkan, penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng mulanya
berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2004 Tentang
Hari Jadi Provinsi Jateng, Pasal (1), yang menyebutkan, Hari Jadi Provinsi
Jateng sebagai daerah otonom dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah 15 Agustus 1950, setelah dikaji ulang dengan melihat fakta-fakta sejarah
yang ada, bukanlah keputusan tepat.
Hal itu dengan pertimbangan, hasil sidang pertama PPKI pada
19 Agustus 1945 menghasilkan keputusan yakni membagikan wilayah Indonesia ke
delapan provinsi. Sedangkan hasil sidang kedua PPKI pada 19 Agustus 1945, juga
sekaligus menentukan gubernur di tiap provinsi dan departemen-departemen.
Sidang menetapkan RP Soeroso sebagai Gubernur Jawa Tengah.
“Artinya, Provinsi Jawa Tengah secara legal formal dibentuk
menjadi provinsi, sejak hasil sidang PPKI tersebut diterapkan,” jelasnya.
Masrofi menjelaskan, maksud dan tujuan penetapan Hari Jadi
Provinsi Jateng adalah pengakuan terhadap awal mula, kelangsungan perkembangan,
perubahan ketatanegaraan, dan penghargaan kepada pelaku pemerintahan daerah.
Selanjutnya, untuk sarana dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan
kesatuan, kebanggaan daerah, mendorong semangat memiliki dan membangun daerah.
Tak hanya itu, imbuhnya, tujuan lainnya yaitu, memperkuat
rasa kecintaan, keterikatan batin rakyat, lembaga politik, sosial, keagamaan,
budaya, keuangan dan perekonomian, ketatanegaraan dan pemerintahan daerah
terhadap keberadaan Jawa Tengah sebagai daerah otonom, serta terhadap para
penyelenggara pemerintahan daerah. Juga sebagai sarana untuk menunjukkan
jatidiri masyarakat Jateng yang memiliki keunggulan kualitatif, komparatif, dan
kompetitif, yang dapat memacu pertumbuhan dan pengembangan pembangunan daerah.
“Memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan
masyarakat dalam memperingati Hari Jadi Provinsi Jateng, dan mendorong
peningkatan pada sektor pariwisata dan kebudayaan daerah,” tuturnya. (Ak/Ul,
Diskominfo Jateng)