Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Diduga Alokasi Dana BOS ,SDN 03 Surya Adi . Disala gunakan kepala Sekolah Demi Memperkaya Diri . Siap di Laporkan

Wartapostnews.com | Mesuji Oki  – Diduga Kepala Sekolah SDN 03  Surya Adi ,kecamatan Mesuji kabupaten Ogan Komering Ilir . memainkan alokasi dana BOS yang dikucurkan oleh pemerintah,demi mencari keuntungan dari setia anggaran yang dilaksanakan oleh kepala sekolah nya sendiri.

Pasalnya di lihat dari aplikasi  jaga.id. tahun 2023 tahap satu. sebesar ,Rp. 217.311.421 .dengan jumlah penerima 483 siswa. Dicairkan pada Tanggal 31 Maret 2023 oleh kepala sekolah . 

Di anggarkan untuk pengembangan perpustakaan (Rp 34.277.000), pemeliharaan sarana dan prasarana (Rp. 33.856.600), pembayaran honor (Rp 65.640.000 ),

Dan di tahap dua 2023. pengembangan perpustakaan tidak di anggarkan ,pemeliharaan sarana dan prasarana (Rp109.906.421 ) .pembayaran honor (Rp33.240.000)

Untuk tahun 2024 , yang hampir mendekati air tahun ini pihak sekolah belum melaporkan anggaran dana bos yang di terimah .

Rincian gelobal sasi untuk laporan tidak ada. bukankah dana BOS yang dikucurkan oleh pemerintah setempat baik dari apapun bentuk anggaran harus sesuai dengan juknisnya,tapi beda halnya dengan SDN 03 Surya Adi ,yang dikelola oleh (Mulyono) kurang di rawat sama sekali.

Dilihat dari cat dan yang lain sekolah tersebut sudah banyak yang rusak sepertinya anggaran 5 %kurang dilaksanakan dan disalah gunakan oleh kepala sekolah nya ( mulyono ) banyak ditemukan kejanggalan dengan alokasi dana BOS nya setiap tahun. kami dari tim media saat turun kelapangan,diduga banyak menemukan kejanggalan,dan diduga dana alokasi BOS yang diturunkan disekolah SDN 03 Surya Adi. diduga mencari keuntungan yang sangat besar.

Itulah hasil tim saat turun dilapangan diduga sekolah tersebut kurang perawatan,sedangkan setiap tahun nya selalu mengangggarkan yang cukup lumayan besar,kami selaku tim akan melaporkan masalah temuan media dilapangan,kepada DAPODIK yang ada di kabupaten dan provinsi agar dana alokasi BOS yang di kucurkan setiap tahun nya dapat dipergunakan sesuai jukni dan RAB nya,agar tidak melanggar Pasal 372 KUHP dan bisa dikenakan penjara sesuai dengan peraturan menteri pendidikan yang diterapkan oleh pemerintah.

Hingga brita ini di tayang kan , kepala sekolah SDN 03 Surya Adi ( Mulyono ). Belum dapat di mintai tanggapan nya..Red, ( * )