Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

100/recent/ticker-posts

Sat Reskrim Polres Ciamis dan Resmob Polda Jabar Berhasil Ringkus Dua Terduga Begal di Banjarsari

Wartapostnews.com | Polres Ciamis Polda Jabar | Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau Curas yang terjadi belum lama ini di wilayah Kecamatan Banjarsari berhasil diringkus oleh tim gabungan. Sebanyak dua orang terduga pelaku berhasil diamankan ke Rutan Makopolres Ciamis Polda Jabar untuk penyelidikan mendalam.

"Baru saja Unit Resmob Sat Reskrim Polres Ciamis dan Unit Reskrim Polsek Banjarsari dibantu Resmob Polda Jabar berhasil menangkap terhadap 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di wilayah Kecamatan Banjarsari. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 15.30 WIB di dua lokasi berbeda di wilayah Bandung Jawa Barat," ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar AKP Joko Prihatin, SH., dalam keterangan resminya, Minggu (8/9/2024).

"Kedua terduga pelaku itu berinisial ARF (29) warga Pamarican Ciamis dan GM (20) warga Dayeuhluhur Cilacap. Keduanya berstatus tidak bekerja," ucap AKP Joko Prihatin menambahkan.

Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada tanggal 18 Agustus 2024 di dua TKP berbeda, namun keduanya di wilayah Kecamatan Banjarsari. Lokasi pertama di Lapang Sitanangga dan Indomaret Cicapar Banjarsari.

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara menyerempet korban lalu menodongkan senjata tajam berupa samurai kemudian membawa sepeda motor korban," ucap AKP Joko Prihatin.

Dari penangkapan kedua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, kata AKP Joko Prihatin, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan.

"Kita berhasil mengamankan juga 2 unit sepeda motor dan 1 bilah samurai beserta sarungnya berukuran 40 cm yang diduga digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya. Kedua terduga perlaku diancam dengan Pasal 365 KUHPidana," kata AKP Joko Prihatin.

Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar menambahkan, proses selanjutnya pihaknya akan melaksanakan Gelar Perkara dan pemeriksaan terhadap tersangka. Kemudian melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pencarian dan penyitaan barang bukti lainnya serta pengembangan perkara.

Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.