DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Pencegahan dan Bahaya Narkoba di Kota Metro
Metro (wartapostnews.com) -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan bahaya narkoba di Kota Metro.
Kegiatan ini berlangsung di aula Kecamatan Metro Selatan dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, dan tokoh masyarakat di Bumi Sai Wawai.
Dalam sambutannya, Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 3, Tondi Muammar Gaddafi Nasution menekankan pentingnya upaya bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
“Perda ini diharapkan menjadi landasan bagi semua pihak untuk berkolaborasi dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak negatif narkoba,” kata dia, Kamis, 31 Oktober 2024.
Dia menambahkan, sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber yang berkompeten untuk memberikan pemaparan mengenai dampak penyalahgunaan narkoba serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat.
“Pendidikan dan kesadaran masyarakat adalah kunci dalam melawan peredaran narkoba,” tambahnya.
Acara ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif, di mana peserta diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait isu narkoba di lingkungan mereka.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami bahaya narkoba dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Dengan adanya sosialisasi ini, DPRD Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba serta mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggar. (M.NUR HUSAIN)