Wartapostnews.com | Ciamis | Dana BOS yang dikelola langsung oleh sekolah harus diterapkan dengan prinsip manajemen berbasis kebutuhan sekolah. Satuan pendidikan kini memiliki kewenangan mulai dari perencanaan hingga pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
“Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 ini harus dipelajari dan dipahami oleh semua pihak, khususnya oleh satuan pendidikan mulai dari kepala sekolah, Staf guru dan komite sekolah yang memiliki peran dalam meningkatkan kualitas tata kelola layanan di sekolah,” kata Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., dalam webinar Tata Kelola Dana BOS Sekolah Dasar Tahun 2021, Jumat .
Selain Memiliki peran dalam meningkatkan kualitas tata kelola layanan di sekolah ada juga tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh tim BOS sekolah. Diantaranya mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik, bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah, menyusun RKAS, melakukan input RKAS, mengelola dana BOS Reguler, serta pengadiministrasian dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
Pelaporan rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS dapat dilihat dan di ketahui oleh semua kalangan, Dikarenakan bersumber dari anggaran Negara yang di tujukan untuk operasional sekolah dan juga dapat di awasi oleh semua kalangan termasuk masyarakat sekitar sekolah melalui papan informasi penerimaan dan penggunaan dana bos yang terpasang di tempat terbuka yang gampang di akses seluruh kalangan.
Lain halnya dengan salah satu sekolah di Kabupaten Ciamis kecamatan Cijeungjing tepatnya SDN 3 Bojongmengger dan SDN 2 Ciharalang , saat didatangi oleh Media pada Jumat 06/2024. Di sekolah tersebut Tidak Terlihat papan informasi BOS dan ketika di tanyakan ternyata papan Informasi BOS tersebut masih dalam proses tanpa ada sedikit pun tulisan mau jumlah atau rincian penggunaan dana BOS di Sekolah tersebut.
Saat dikonfirmasi pihak kepala sekolah membenarkan terkait papan informasi BOS di sekolah yang tidak ada tulisan dan tidak di pangpang, menurut kepala sekolah SDN 3 Bojongmengger memaparkan dengan alasan lupa dan terlupakan oleh semua kegiatan kesibukan termasuk tugas tambahan
Dari sisi lain SDN 2 Ciharalang Guru mengatakan masih di proses
“Iya benar adanya bahwa papan penggunaan dana BOS di SDN 3 Bojongmengger dan SDN 2 Ciharalang tidak di pasang karena terlupakan oleh berbagai macam alasan kegiatan di dalam maupun di luar sekolah.
Salah satu narasumber juga sebagai orang tua siswa di sekolah yang tidak disebutkan namanya tersebut, kepada team Media Analisajatim menerangkan bahwa selama di sekolah tidak pernah melihat papan Informasi dana BOS
Di tempat lain Asep sebagai pengamat dunia pendidikan memberikan tanggapan nya atas kejadian tersebut.
“Papan Informasi Dana Bos itu wajib di tulis, dan di update serta di pangpang di tempat yang strategis untuk di lihat oleh umum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta juknis Tentang Penerimaan, Pengelolaan juga penggunaan dana BOS yang harus diketahui oleh umum,” terangnya.
“Ibarat kan semua pelanggar aturan perundang-undangan bisa Tumpul hanya bila di ingatkan, apa jadi nya Negara ini?, namun kejadian tersebut telah terjadi dan melanggar undang-undang yang Berlaku di negara ini, sehingga harus di Tindak Lebih Lanjut, Saya Siap mengawal kasus ini sampai tahap selanjutnya, untuk demi perjuangan saya terhadap Dunia Pendidikan di Kabupaten Ciamis,” kutip Asep.
Atas kejadian di SDN 3 Bojongmengger Dan SDN 2 Ciharalang Asep juga memberi penjelasan dengan aturan yang berlaku di Indonesia,
“Terkait kejadian di SDN 3 Bojongmengger Dan SDN 2 Ciharalang atas tidak adanya tulisan dan tidak dipangpangnya papan informasi penerimaan dan penggunaan dana BOS tersebut. Masuk delik atas dugaan penyalahgunaan penggunaan dana BOS tersebut,” pungkasnya.Asep